Dalam kesempatan ini saya ingin menggambarkan atau menjelaskan apa itu norma dan hukum, meskipun sering kita dengar kata norma maupun hukum...

HUKUM dan NORMA

15.42 Unknown 0 Comments

Dalam kesempatan ini saya ingin menggambarkan atau menjelaskan apa itu norma dan hukum, meskipun sering kita dengar kata norma maupun hukum kita hannya mengetahui artinya dalam logika kita sendiri saja, nah disini saya akan mengembangkan lagi tentang norma dan hukum. Setau saya hukum dan norma itu merupakan suatu yang tidak dapat di pisahkan dalah kehidupan manusia, mereka memiliki keterkaitan satu sama lain. Hukum dan norma juga berperan dalam  kehidupan bermasyarakat atau individu bagi manusia, nah pertama tama kita harus tau dulu pengertiannya agar kita bisa tahu keterkaitan anatara keduanya.

A.    PENGERTIAN HUKUM DAN NORMA

Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.

Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.

Nah dari pembahasan di atas, menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.

B.     MACAM MACAM HUKUM
·         Berdasarkan bentuknya :
    1. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
    2. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya. 
·         Berdasarkan sumbernya :
    1. Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.
    2. Hukum adat, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat. 
    3. Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya. 
    4. Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim. 
    5. Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena pengetahuannya.
·         Berdasarkan sifatnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
    1. Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun. 
    2. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat/memiliki peraturan sendiri.
·         Berdasarkan cara mempertahankannya :
    1. Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
    2. Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
·         Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :
    1. Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum.
    2. Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.
·         Berdasarkan isinya, hukum terbagi dua yakni :
    1. Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
    2. Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara. Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara, dan administrasi Negara,


C.     MACAM MACAM NORMA

1.      Norma Agama
Norma agama adalah norma yang paling awal dalam sejarah kehidupan manusia. Norma ini hadir bersamaan dengan kehadiran manusia dimuka bumi ini. Norma agama merupakan suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran, dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma ini biasanya dimuat dalam kitab suci para pemeluk agama dan diyakini sebagai tuntunan hidup menuju jalan yang benar. Sebagian besar norma agama bersifat umum (universal). Artinya bahwa norma berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang dianutnya. 
Contohnya ialah semua agama mengajarkan agar umatnya tidak mencelakakan orang lain. Bagi yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

2.      Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi perintah dan larangan. Ciri utama dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa dan memiliki sanksi tegas bagi yang melanggar. Dalam masyarakat, norma hukum memiliki peran penting dalam memelihara dan menjaga ketertiban pergaulan hidup. Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat merupakan tugas setiap orang. Dengan adanya norma hukum, hak dan kewajiban anggota masyarakat dapat terjaga dan terpelihara agar kehidupan teratur, tertib.

3.      Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang berasal dari hati nurani setiap orang. Sebagai bagian dari norma, norma kesusilaan juga diyakini sebagai pedoman hidup yang diyakini memiliki kebenaran. Karena terletak dalam hati nurani, bentuk pelanggaran kesusilaan dapat disebut sebagai pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas pelanggaran norma kesusilaan muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau rasa malu. Meskipun memang, bagi orang yang tidak memiliki hati nurani tentunya tidak akan muncul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan misalnya, berbohong atau berbuat asusila.

4.      Norma Adat
Norma adat adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari. Norma adat aturan yang diwariskan turun-temurun dan dijaga kelestariannya untuk dilaksanakan generasi selanjutnya. Norma adat tidak berlaku universal, artinya setiap kelompok masyarakat memiliki perbedaan dalam penerapan norma adat. Oleh karena itu, sanksi atas pelanggaran norma adat berasal dari kelompok masyarakat itu pula. Sanksinya dapat berupa pengucilan atau pengusiran dari suatu kelompok masyarakat. Biasanya diangkat pemimpin atau tetua adat yang berwenang untuk mengawasi penerapan norma adat oleh masyarakat.

D.    HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN NORMA

Jadi, jelaslah bahwa hukum, norma saling berkaitan antara satu sama lain. Dari hukum - hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada suatu negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma untuk mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu, dan agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara maupun dalam suatu masyarakat.

REFERENSI        :


0 komentar: