HUKUM dan NORMA
Dalam
kesempatan ini saya ingin menggambarkan atau menjelaskan apa itu norma dan
hukum, meskipun sering kita dengar kata norma maupun hukum kita hannya
mengetahui artinya dalam logika kita sendiri saja, nah disini saya akan
mengembangkan lagi tentang norma dan hukum. Setau saya hukum dan norma itu
merupakan suatu yang tidak dapat di pisahkan dalah kehidupan manusia, mereka
memiliki keterkaitan satu sama lain. Hukum dan norma juga berperan dalam kehidupan bermasyarakat atau individu bagi
manusia, nah pertama tama kita harus tau dulu pengertiannya agar kita bisa tahu
keterkaitan anatara keduanya.
A. PENGERTIAN
HUKUM DAN NORMA
Hukum memiliki
pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas.
Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum,
petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg
atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri
merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban,
preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia
sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau
kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan
oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya,
hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam
membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan
norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan
dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia.
Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia.
Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Nah dari pembahasan di
atas, menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma.
Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma
yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa
dan bernegara.
B. MACAM
MACAM HUKUM
·
Berdasarkan bentuknya :
- Hukum
tertulis ialah hukum yang dicantumkan
atau ditulis dalam perundang-undangan seperti contoh : hukum pidana yang
dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP
perdata.
- Hukum
tidak tertulis ialah hukum yang tidak
tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih
dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan,
akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan
perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan / adat suatu daerah atau masyarakat
tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh
daerahnya.
·
Berdasarkan sumbernya :
- Hukum
undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam
peraturan perundang-undangan.
- Hukum adat,
ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.
- Hukum
traktat, ialah hukum yang dibentuk karena
adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya.
- Hukum
jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena
keputusan hakim.
- Hukum
doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari
pendapat beberapa para ahli hukum yang tertermasyhur karena
pengetahuannya.
·
Berdasarkan sifatnya, hukum
terbagi menjadi dua, yakni :
- Hukum yang
memaksa, merupakan hukum yang memiliki
paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
- Hukum yang
mengatur, merupakan hukum yang dapat
disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah
membuat/memiliki peraturan sendiri.
·
Berdasarkan cara
mempertahankannya :
- Hukum
material, merupakan hukum yang memuat
seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang
bersifat perintah & larangan.
- Hukum
formal, merupakan hukum yang berisi
peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.
·
Berdasarkan wujudnya, hukum
terbagi menjadi dua, yakni :
- Hukum
obyektif, merupakan hukum dalam suatu Negara
yang berlaku umum.
- Hukum
subyektif, merupakan hukum yang muncul dari
hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini
disebut juga dengan hak.
·
Berdasarkan isinya, hukum
terbagi dua yakni :
- Hukum
privat, ialah hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan
pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya
adalah hukum dagang dan perdata.
- Hukum
publik, ialah hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat kelengkapan Negara / mengatur hubungan antara
Negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum Negara.
Dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata Negara,
dan administrasi Negara,
C. MACAM
MACAM NORMA
1. Norma Agama
Norma agama
adalah norma yang paling awal dalam sejarah kehidupan manusia. Norma ini hadir
bersamaan dengan kehadiran manusia dimuka bumi ini. Norma agama merupakan suatu
petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutnya agar mereka mematuhi
segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jadi, norma agama
berisikan peraturan-peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, anjuran,
dan larangan yang berasal dari Tuhan. Norma ini biasanya dimuat dalam kitab
suci para pemeluk agama dan diyakini sebagai tuntunan hidup menuju jalan yang
benar. Sebagian besar norma agama bersifat umum (universal). Artinya bahwa
norma berlaku bagi seluruh golongan manusia di dunia terlepas dari agama yang
dianutnya.
Contohnya
ialah semua agama mengajarkan agar umatnya tidak mencelakakan orang lain. Bagi
yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi, baik di dunia maupun di akhirat
kelak.
2.
Norma Hukum
Norma hukum
adalah norma yang bersumber dari Negara melalui lembaga berwenang, yang berisi
perintah dan larangan. Ciri utama dari norma hukum adalah sifatnya yang memaksa
dan memiliki sanksi tegas bagi yang melanggar. Dalam masyarakat, norma hukum
memiliki peran penting dalam memelihara dan menjaga ketertiban pergaulan hidup.
Mengetahui dan memahami hak dan kewajiban sebagai warga masyarakat merupakan
tugas setiap orang. Dengan adanya norma hukum, hak dan kewajiban anggota
masyarakat dapat terjaga dan terpelihara agar kehidupan teratur, tertib.
3.
Norma Kesusilaan
Norma
kesusilaan adalah aturan hidup tentang baik dan buruk suatu perbuatan, yang
berasal dari hati nurani setiap orang. Sebagai bagian dari norma, norma
kesusilaan juga diyakini sebagai pedoman hidup yang diyakini memiliki kebenaran.
Karena terletak dalam hati nurani, bentuk pelanggaran kesusilaan dapat disebut
sebagai pengingkaran terhadap hati nurani. Sanksi atas pelanggaran norma
kesusilaan muncul dalam bentuk kegelisahan, penyesalan, atau rasa malu.
Meskipun memang, bagi orang yang tidak memiliki hati nurani tentunya tidak akan
muncul penyesalan atas kesalahannya. Contoh pelanggaran norma kesusilaan
misalnya, berbohong atau berbuat asusila.
4.
Norma Adat
Norma adat
adalah aturan hidup yang berasal dari tradisi pergaulan sekelompok manusia yang
dianggap sebagai tuntunan dalam kehidupan sehari-hari. Norma adat aturan yang
diwariskan turun-temurun dan dijaga kelestariannya untuk dilaksanakan generasi
selanjutnya. Norma adat tidak berlaku universal, artinya setiap kelompok
masyarakat memiliki perbedaan dalam penerapan norma adat. Oleh karena itu,
sanksi atas pelanggaran norma adat berasal dari kelompok masyarakat itu pula.
Sanksinya dapat berupa pengucilan atau pengusiran dari suatu kelompok
masyarakat. Biasanya diangkat pemimpin atau tetua adat yang berwenang untuk
mengawasi penerapan norma adat oleh masyarakat.
D. HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DENGAN NORMA
Jadi,
jelaslah bahwa hukum, norma saling berkaitan antara satu sama lain. Dari hukum
- hukum yang belaku pada suatu negara yang mengikat secara luas pada suatu
negara tersebut terbagi menjadi bagian – bagian kecil yang disebut norma untuk
mengikat pada suatu golongan masyarakat tertentu ataupun agama tertentu, dan
agar kita tidak melanggar keduanya baik hukum maupun norma, kita harus
bertindak sesuai dengan etika – etika yang berlaku baik dalam suatu negara maupun
dalam suatu masyarakat.
REFERENSI :
0 komentar: