HAK MEREK
Apa itu Merek ?
Merek
bisa jadi merupakan bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan
kita sehari-hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuhkan, lebih sering kita
sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generiknya. Sejak sebelum memulai
aktivitas pagi hari, Anda sarapan Sari Roti ditemani secangkir Nescafe Classic
sambil membaca Kompas Online di iPad, baru pergi naik Innova menuju kantor,
sudah berapa merek yang Anda sebutkan?
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Merek - atau juga biasa dikenal dengan istilah brand - adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang/jasa yang dimaksud. Tak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk/jasa.
Hak
Merek adalah bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik
merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang
dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek
tersebut terdaftar.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
Satu hal yang perlu dipahami adalah, pendaftaran Merek untuk memperoleh Hak Merek bukan berarti ijin untuk menggunakan merek itu sendiri. Siapapun berhak memakai merek apapun - didaftar ataupun tidak - sepanjang tidak sama dengan merek terdaftar milik orang lain di kelas dan jenis barang/jasa yang sama. Hanya saja, dengan merek terdaftar, si pemilik merek punya hak melarang siapapun untuk menggunakan merek yang sama dengan merek terdaftar miliknya tadi, tentunya untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.
MEREK SEPERTI
APA YANG DAPAT DIBERI PERLINDUNGAN SEBAGAI MEREK TERDAFTAR?
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda
dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
·
gambar, seperti lukisan burung
garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logoDua
Kelinci;
·
kata, seperti Google, Toyota,
atau Mandiri;
·
nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore
Ferragamo;
·
frasa, seperti Sinar Jaya atau Air
Mancur;
·
kalimat, seperti Building
for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;
·
huruf, seperti huruf "F"
pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
·
huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
·
angka, seperti angka "7"
pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo
provider GSM Three;
·
angka-angka, seperti merek rokok 555 atau
merek wewangian 4711;
·
susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;
·
kombinasi dari unsur-unsur tersebut
Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
·
pendaftarannya dilandasi dengan
itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek
CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging
ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk
kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha
pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan
dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;
·
bertentangan dengan
perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah
satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian
dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;
·
tidak memiliki daya pembeda,
misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam
perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi
ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K"
yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K,
bisa didaftar;
·
telah menjadi milik umum, seperti
tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika
diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau
palang pada logoSwiss Army, bisa didaftar;
·
menerangkan barang/jasanya itu
sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk
buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.
Selain itu pendaftaran suatu merek juga harus ditolak oleh
DJHKI jika merek yang akan didaftar mempunyai persamaan baik keseluruhan
maupun pada pokoknya dengan:
·
merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang/jasa yang sejenis. Ketika A sudah memiliki merek terdaftar GEULIS
untuk jenis barang pakaian jadi, pendaftaran GEULIS, GEULEES, atau GAULIES oleh
B pada jenis barang pakaian jadi akan ditolak;
·
merek terkenal milik pihak lain.
Kriteria baku merek terkenal sebenarnya belum diatur secara resmi dalam
Peraturan Pemerintah. Biasanya penentuan apakah suatu merek dapat dianggap
terkenal atau tidak dilihat dari adanya pendaftaran di sejumlah negara; atau
·
Indikasi geografis yang sudah
dikenal. Kintamani misalnya, tidak dapat didaftar sebagai
merek untuk kopi, karena sudah ada indikasi geografis Kopi Kintamani.
Demikian pula Parmigiana Reggiano untuk keju dan olahan susu,
atau Champagne untuk minuman beralkohol;
Di
samping itu pendaftaran juga harus ditolak jika merek:
·
merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum milik orang lain kecuali sudah ada
persetujuan;
·
merupakan tiruan atau menyerupai
nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem negara, lembaga
nasional, atau lembaga internasional kecuali sudah ada persetujuan; atau
·
merupakan tiruan atau menyerupai
tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah,
kecuali sudah ada persetujuan tertulis.
UUD YANG MENGATUR HAK MEREK
Merek atau merek dagang (Trade
Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan
menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.Secara konvensional, merek dapat berupa
nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih
unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun
dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
FUNGSI HAK MEREK
Menurut Endang Purwaningsih, suatu
merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya,
baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek
memiliki fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi pembeda, yakni membedakan
produk yang satu dengan produk perusahaan lain
2.
Fungsi jaminan reputasi, yakni
selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan
reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan
jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.
Fungsi promosi, yakni merek juga
digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk
lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
4.
Fungsi rangsangan investasi dan
pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri
melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi
mekanisme pasar bebas.
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan
konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil
produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak
pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari
dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan
pilihan barang yang akan dibeli.
CONTOH KASUS HAK MEREK
1.
Merek
TUPPERWARE vs TULIPWARE di Bandung.
DART
INDUSTRIES INC., Amerika Serikat adalah perusahaan yang memproduksi berbagai
jenis alat-alat rumah tangga, di antaranya yaitu ember, panci, toples dan
botol, sisir-sisir dan bunga-bunga karang, sikat-sikat, perkakas-perkakas kecil
dan wadah-wadah kecil yang dapat dibawa untuk rumah tangga dan dapur dari
plastik untuk menyiapkan, menyajikan dan menyimpan bahan makanan, gelas-gelas
minum, tempayan, tempat menyimpan bumbu, wadah-wadah untuk lemari es dan tutup
daripadanya, wadah-wadah untuk roti dan biji-bijian dan tutup daripadanya, piring-piring
dan tempat untuk menyajikan makanan, cangkir-cangkir, priring-piring
buah-buahan dan tempat-tempat tanaman untuk tanaman rumah dan main-mainan untuk
anak-anak dengan berbagai jenis desain yang terbuat dari plastik yang bermutu
tinggi. Merek TUPPERWARE sudah terdaftar di Indonesia dibawah no. pendaftaran
263213, 300665, 300644, 300666, 300658, 339994, 339399 untuk jenis-jenis barang
seperti tersebut diatas, sedangkan merek TULIPWARE baru mengajukan permintaan
pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Produk
produk rumah tangga yang diproduksi oleh DART INDUSTRIES INC. telah dipasarkan
di lebih dari 70 negara dengan memakai merek TUPPERWARE. TUPPERWARE juga telah
dipasarkan di luas di Indonesia melalui Distributor Nasional sekaligus penerima
lisensi, yakni PT. IMAWI BENJAYA.
PT.
IMAWI BENJAYA selaku Distributor Nasional sekaligus penerima lisensi produk
TUPPERWARE di Indonesia, menemukan produk-produk dengan menggunakan
desain-desain yang sama dengan disain-disain produk-produk TUPPERWARE yang
menggunakan merek TULIPWARE yang diproduksi oleh CV. CLASSIC ANUGRAH SEJATI
yang berlokasi di Bandung.
Bentuk
Pelanggaran :
Dengan membadingkan
antara produk-produk yang menggunakan merek TUPPERWARE dan produk-produk dengan
merek TULIPWARE, maka terlihat secara jelas bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh pihak yang memproduksi produk TULIPWARE, sebagai berikut :
1.
Terdapat
persamaan pada pokoknya antara merek TULIPWARE dengan TUPPERWARE untuk
produk-produk yang sejenis
2.
Penempatan
merek pada bagian bawah wadah dan bentuk tulisan yang sama lebih dominan,
sehingga menonjolkan unsur persamaan dibandingkan perbedaannya. Keberadaan
produk-produk sejenis yang menggunakan merek TUPPERWARE dan TULIPWARE
membingungkan dan mencaukan konsumen mengenai asal-usul barang.
3.
Merek
TULIPWARE yang dipergunakan pada barang-barang berbeda dengan etiket merek yang
diajukan permohonannya pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.
DART INDUSTRIES INC. selaku pemilik merek telah memasang iklan pengumuman di beberapa surat kabar, untuk mengingatkan kepada konsumen tentang telah beredarnya produk-produk TULIPWARE, yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan produk-produk TUPPERWARE.
2.
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan
oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari
Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut
dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop
juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya,
yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak
menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi)
yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti
ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE
BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan
memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun
mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1.
Milk Bath yang palsu
tersebut tidak larut dalam air.
2.
Tidak mempunyai
pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3.
Dipasarkan dengan
sistem direct selling.
Catatan :
Untuk mencari siapa
pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap
juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa
bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan
dipasaran.
SUMBER
ATAU REFERENSI :
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.co.id/2013/04/contoh-contoh-kasus-pelanggaran-hak.html
Terimakasih, artikel tentang Merk nya sangat bermanfaat bagi saya, Btw buat yang ingin dapat biaya pendirian cv hemat, silahkan klik link itu ya.
BalasHapus-Salam-