BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan
lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relative homogeny berhimpun
untuk meningkatkan kesejahtaraannnya. Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi
rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang
bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotaan mereka yang umumnya
berekonomian lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak
dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan
para anggotanya.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Selain
koperasi dalam makalah ini uga membahas tentang UKM (usaha kecil menengah). UKM
adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian
penting dari perekonomian suatu Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara
Indonesia ukmini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian
masyarakt. UKM ini uga sangat membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan
lpangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang
menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga.
Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian
Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak
terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
1.2 Perumusan
Masalah
Dalam
penulisan ini, kami membatasi pokok batasan pada ruang lingkup penjelasan
mengenai UKM dan Koperasi. Maka dari itu, kami
membatasi masalah tentang pembahasan ini supaya terfokus pada satu objek dan
pembahasan lebih terperinci pada masalah tersebut.
Adapun perumusan masalah yang kami telah buat
adalah :
1) Pengertian Koperasi dan UKM
2) Jenis Koperasi dan UKM
BAB II
PEMBAHASAN
KOPERASI UKM (USAHA KECIL MENENGAH)
KOPERASI UKM (USAHA KECIL MENENGAH)
2.1 Pengertian Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya,
Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari
orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan
ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi
adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti
adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar.
Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang
diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam
menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang
sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk
kepentingan investasi.
2.2 Prinsip Koperasi
• Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
• Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
• Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil
• Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Untuk pengembangan dirinya.
2.3
Usaha Kecil Menengah (UKM)
1. Pengertian UKM
Menurut Keputusan Presiden
RI no. 99 tahun 1998, Pengertian Usaha
Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha
yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk
mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Badan Pusat
Statistik (BPS), Pengertian Usaha
Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan
entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha
menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994. Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan
sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha
yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000
atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan
bangunan yang ditempati) terdiri dari : Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi), Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga,
petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Menurut UU No 20 Tahun
2008, Pengertian Usaha Kecil
Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
a)
Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria
sebagai berikut :
§ Kekayaan bersih
lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha.
§ Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b)
Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah
adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
§ Kekayaan bersih
lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha.
§ Memiliki hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar
rupiah).
2.4 Ciri-ciri dan contoh dari UKM
2.4.1 Ciri-ciri usaha kecil
·
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah
tetap tidak gampang berubah;
·
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak
berpindah-pindah;
·
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan
walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan
keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas
lainnya termasuk NPWP;
·
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman
dalam berwira usaha;
·
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan
modal;
·
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business
planning.
2.4.2 Contoh
Usaha Kecil
·
Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang
memiliki tenaga kerja;
·
Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul
lainnya;
·
Pengrajin industri makanan dan minuman, industri
meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian
jadi dan industri kerajinan tangan;
·
Peternakan ayam, itik dan perikanan;
·
Koperasi berskala kecil.
2.4.3 Ciri-ciri
usaha menengah
·
Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi
yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang
jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·
Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan
sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan
penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·
Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi
perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·
Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara
lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan
dll;
·
Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·
Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.
2.4.4 Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha
menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir
secara merata, yaitu:
·
Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan
skala menengah;
·
Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
·
Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa
transportasi taxi dan bus antar proponsi;
·
Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
·
Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.
2.5 Koperasi Usaha Kecil Menengah
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. UKM (usaha kecil menengah) merupakan salah
satu usaha pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sector UKM amat
vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel
dan dapat dengan musah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan
pasar. Mereka jua menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan
sector usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdivernfikasikasi dan memberikan
konstribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. UKM seringkali menghadapi
kesulitan, ada 2 faktor yaitu faktor interenal dan eksternal. Faktor internal
meliputi ; kurangnya permodalan, sumber daya manusia yang terbatas, lemahnya
jaringan usaha dan empuan penetrasi usaha kecil. Faktor eksternal meluputi ;
iklim usaha belum sepenuhnya dengan kebiksanaan pemerintah untuk menumbuhkan
usaha kecil menengah, terbatasnya sarana dan prasaranan, terbatasnya akses
pasar. Tetapi untuk mengembangkan UKM dapat menggunakan cara penciptaan iklim
usaha yang kondusif, perlindungan usaha jenis jenis tertentu, mengembangkan
Promosi.
Peran pemerintah untuk membantu UMKM dan Koperasi
dalam memberdayakan ekonomi rakyat yaitu berbagai paket program bantuan
dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT),
pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program
KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial
dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus
mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan
program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri
Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya
memacu gerakan ini untuk terus maju. Ada juga sebuah sistem kebijakan dasar
pengembangan SDM koperasi dan UKM denang membuat kebijakan yang melibatkan
banyak orang-orang berkepentingan dan merupakan sub-sub sistem. yang Sub-sub
tersebut bisa diartikan sebagai stakeholders yang masing-masing
mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi dan UKM. Oleh
karena itu, untuk membuat kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM
yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah memetakan atau
mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi kebijakan dan
yang menjadi target dari kebijakan tersebut Kelompok-kelompok yang sudah eksis
dan terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama
atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih
besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi
secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi
sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan
Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan
sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan
bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM
merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan
dimiliki oleh satu orang saja.
3.2 Saran
1. Bagi
penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan Acuan untuk memperbaiki
perekonomian menjadi lebih baik.
2. Bagi
pembaca, diharapkan makalah ini dapat
bermanfaat dan berguna sebagai informasi dan dapat
menambah referensi khasanah
ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
http://bog91.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-koperasi-indonesia.html
http://berkoperasi.blogspot.com/
Staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI.ppt
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/landasan-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
http://berkoperasi.blogspot.com/
Staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI.ppt
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/landasan-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/
jika Anda melihat skenario saat ini sehubungan dengan hibah untuk ekspansi usaha kecil, pemerintah federal sebenarnya tidak menawarkan hibah langsung. Namun ada beberapa program oleh pemerintah, yang melaluinya hibah untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat dilakukan oleh usaha kecil disediakan oleh sba. kemudian ada hibah tidak langsung dalam bentuk jaminan pinjaman usaha kecil serta pinjaman bersubsidi, di mana Anda mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang dikurangi dari bank karena pemerintah membayar sebagian dari pinjaman Anda. atau jika Anda gagal membayar pinjaman Anda, pemerintah membayar bank atas nama Anda. seperti yang Anda lihat, ada banyak peluang untuk pendanaan usaha kecil dan hibah melalui mr pedro dan perusahaan pendanaannya. mereka menawarkan pinjaman pada tingkat 2 yang sangat terjangkau. sebagai pemilik bisnis pemula, Anda hanya perlu berusaha menemukan yang paling sesuai dengan tujuan bisnis Anda. hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com / whatsapp teks: +1 863 231 0632 untuk pinjaman. semua yang terbaik!
BalasHapus