Sabtu, 23 Januari 2016

KONSEP KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH MENYONGSONG MASA DEPAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relative homogeny berhimpun untuk meningkatkan kesejahtaraannnya. Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal masyarakat Indonesia sebagai Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotaan mereka yang umumnya berekonomian lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Selain koperasi dalam makalah ini uga membahas tentang UKM (usaha kecil menengah). UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. UKM adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu Negara mauun daerah, begitu juga dengan Negara Indonesia ukmini sangat memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakt. UKM ini uga sangat membantu Negara / pemerintah dalam hal penciptaan lpangan kerja baru dan lewat ukm juga banyak tercipta unit unit kerja baru yang menggunakan tenaga-tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga. Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Karena dengan UKM ini, pengangguran akibat angkatan kerja yang tidak terserap dalam dunia kerja menjadi berkurang.
1.2    Perumusan Masalah
Dalam penulisan ini, kami membatasi pokok batasan pada ruang lingkup penjelasan mengenai UKM dan Koperasi. Maka dari itu, kami membatasi masalah tentang pembahasan ini supaya terfokus pada satu objek dan pembahasan lebih terperinci pada masalah tersebut.
Adapun perumusan masalah yang kami telah buat adalah :
1)   Pengertian Koperasi dan UKM
2)   Jenis Koperasi dan UKM


BAB II
PEMBAHASAN
KOPERASI UKM (USAHA KECIL MENENGAH)

2.1    Pengertian Koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.   Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2.   Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3.   Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4.   Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.

2.2    Prinsip Koperasi
•     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
•     Pengelolaan dilakukan secara demokratis
•     Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
•     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•     Kemandirian
•     Untuk pengembangan dirinya.

2.3  Usaha Kecil Menengah (UKM)
1.   Pengertian UKM
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), Pengertian Usaha Kecil Menengah: Berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha kecil merupakan entitas usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 s.d 19 orang, sedangkan usaha menengah merupakan entitias usaha yang memiliki tenaga kerja 20 s.d. 99 orang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 tanggal 27 Juni 1994. Pengertian Usaha Kecil Menengah: Didefinisikan  sebagai perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha yang mempunyai penjualan atau omset per tahun setinggi-tingginya Rp 600.000.000 atau asset atau aktiva setinggi-tingginya Rp 600.000.000 (di luar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari : Bidang usaha (Fa, CV, PT, dan koperasi), Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak, nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa)
Menurut UU No 20 Tahun 2008, Pengertian Usaha Kecil Menengah: Undang undang tersebut membagi kedalam dua pengertian yakni:
a)      Usaha Kecil adalah entitas yang memiliki kriteria sebagai berikut :
§  Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
§  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
b)      Sementara itu, yang disebut dengan Usaha Menengah adalah entitas usaha yang memiliki kriteria sebagai berikut :
§  Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
§  Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).



2.4    Ciri-ciri dan contoh dari UKM
2.4.1 Ciri-ciri usaha kecil
·         Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah;
·         Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah;
·         Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha;
·         Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP;
·         Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwira usaha;
·         Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal;
·         Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.


2.4.2 Contoh Usaha Kecil
·         Usaha tani sebagai pemilik tanah perorangan yang memiliki tenaga kerja;
·         Pedagang dipasar grosir (agen) dan pedagang pengumpul lainnya;
·         Pengrajin industri makanan dan minuman, industri meubelair, kayu dan rotan, industri alat-alat rumah tangga, industri pakaian jadi dan industri kerajinan tangan;
·         Peternakan ayam, itik dan perikanan;
·         Koperasi berskala kecil.

2.4.3 Ciri-ciri usaha menengah
·         Pada umumnya telah memiliki manajemen dan organisasi yang lebih baik, lebih teratur bahkan lebih modern, dengan pembagian tugas yang jelas antara lain, bagian keuangan, bagian pemasaran dan bagian produksi;
·         Telah melakukan manajemen keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi dengan teratur, sehingga memudahkan untuk auditing dan penilaian atau pemeriksaan termasuk oleh perbankan;
·         Telah melakukan aturan atau pengelolaan dan organisasi perburuhan, telah ada Jamsostek, pemeliharaan kesehatan dll;
·         Sudah memiliki segala persyaratan legalitas antara lain izin tetangga, izin usaha, izin tempat, NPWP, upaya pengelolaan lingkungan dll;
·         Sudah akses kepada sumber-sumber pendanaan perbankan;
·         Pada umumnya telah memiliki sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik.

2.4.4 Contoh usaha menengah
Jenis atau macam usaha menengah hampir menggarap komoditi dari hampir seluruh sektor mungkin hampir secara merata, yaitu:
·         Usaha pertanian, perternakan, perkebunan, kehutanan skala menengah;
·         Usaha perdagangan (grosir) termasuk expor dan impor;
·         Usaha jasa EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), garment dan jasa transportasi taxi dan bus antar proponsi;
·         Usaha industri makanan dan minuman, elektronik dan logam;
·         Usaha pertambangan batu gunung untuk kontruksi dan marmer buatan.

2.5    Koperasi Usaha Kecil Menengah
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. UKM (usaha kecil menengah) merupakan salah satu usaha pendorong terdepan dan pembangunan ekonomi. Gerak sector UKM amat vital untuk menciptakan pertumbuhan dan lapangan pekerjaan. UKM cukup fleksibel dan dapat dengan musah beradaptasi dengan pasang surut dan arah permintaan pasar. Mereka jua menciptakan lapangan pekerjaan lebih cepat dibandingkan sector usaha lainnya, dan mereka juga cukup terdivernfikasikasi dan memberikan konstribusi penting dalam ekspor dan perdagangan. UKM seringkali menghadapi kesulitan, ada 2 faktor yaitu faktor interenal dan eksternal. Faktor internal meliputi ; kurangnya permodalan, sumber daya manusia yang terbatas, lemahnya jaringan usaha dan empuan penetrasi usaha kecil. Faktor eksternal meluputi ; iklim usaha belum sepenuhnya dengan kebiksanaan pemerintah untuk menumbuhkan usaha kecil menengah, terbatasnya sarana dan prasaranan, terbatasnya akses pasar. Tetapi untuk mengembangkan UKM dapat menggunakan cara penciptaan iklim usaha yang kondusif, perlindungan usaha jenis jenis tertentu, mengembangkan Promosi.
Peran pemerintah untuk membantu UMKM dan Koperasi  dalam memberdayakan ekonomi rakyat yaitu berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Ada juga sebuah sistem kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM denang membuat kebijakan yang melibatkan banyak orang-orang berkepentingan dan merupakan sub-sub sistem. yang Sub-sub tersebut bisa diartikan sebagai stakeholders yang masing-masing mempunyai peran dan kepentingan terhadap eksistensi dari koperasi dan UKM. Oleh karena itu, untuk membuat kebijakan dasar pengembangan SDM koperasi dan UKM yang komprehensif, pertama yang harus dilakukan adalah memetakan atau mengidentifikasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam formulasi kebijakan dan yang menjadi target dari kebijakan tersebut Kelompok-kelompok yang sudah eksis dan terlibat secara intens dengan urusan koperasi dan UKM.

BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Usaha Kecil Menengah (UKM) merupakan sebuah istilah yang mengacu pada usaha berskala kecil yang memiliki kekayaan bersih maksimal sekitar Rp 200.000.000, belum termasuk tanah dan bangunan. UKM merupakan salah satu contoh dari badan usaha perseorangan dimana didirikan dan dimiliki oleh satu orang saja.
3.2    Saran
1.     Bagi penyusun, hasil Makalah ini dapat dijadikan Acuan  untuk memperbaiki perekonomian menjadi lebih baik.
2.      Bagi pembaca, diharapkan makalah ini dapat bermanfaat dan berguna sebagai informasi dan dapat menambah referensi khasanah ilmu pengetahuan.


DAFTAR PUSTAKA

http://bog91.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-koperasi-indonesia.html
http://berkoperasi.blogspot.com/
Staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/KOPERASI.ppt
http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/landasan-koperasi/
http://bloguli.wordpress.com/2010/09/24/asas-koperasi/
http://saefulbafri009.blogspot.com/2011/04/ukm-usaha-kecil-menengah.html
http://dayintapinasthika.wordpress.com/2011/04/12/usaha-kecil-menengah-ukm/





1 komentar:

  1. jika Anda melihat skenario saat ini sehubungan dengan hibah untuk ekspansi usaha kecil, pemerintah federal sebenarnya tidak menawarkan hibah langsung. Namun ada beberapa program oleh pemerintah, yang melaluinya hibah untuk kegiatan penelitian dan pengembangan yang dapat dilakukan oleh usaha kecil disediakan oleh sba. kemudian ada hibah tidak langsung dalam bentuk jaminan pinjaman usaha kecil serta pinjaman bersubsidi, di mana Anda mendapatkan pinjaman dengan tingkat bunga yang dikurangi dari bank karena pemerintah membayar sebagian dari pinjaman Anda. atau jika Anda gagal membayar pinjaman Anda, pemerintah membayar bank atas nama Anda. seperti yang Anda lihat, ada banyak peluang untuk pendanaan usaha kecil dan hibah melalui mr pedro dan perusahaan pendanaannya. mereka menawarkan pinjaman pada tingkat 2 yang sangat terjangkau. sebagai pemilik bisnis pemula, Anda hanya perlu berusaha menemukan yang paling sesuai dengan tujuan bisnis Anda. hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com / whatsapp teks: +1 863 231 0632 untuk pinjaman. semua yang terbaik!

    BalasHapus