Andai Saya Menjadi Menteri Koperasi Indonesia
Dalam artikel ini saya
akan bercerita tentang menteri koperasi. Ada yang menannyakan “apa yang akan
kamu lakukan jika kamu menjadi seorang menteri koperasi ?” , nah disini saya
akan mencoba menjawab pertannyaan tersebut dengan berandai – andai menjadi seorang
menteri koperasi.
Saya yakin pasti pikiran
pertama yang muncul di semua orag kalau mereka di tannya tentang bagaimana kalu
mereka menjadi menteri koperasi adalah yang pertama memajukan koperasi
Indonesia, hannya itu saja ? tidak cukup menurut saya, kita harus memiirkan
juga caranya, memikirkan resikonya juga.
Pertama
tama kita harus tau dulu, apa yang di maksud dengan koperasi. Dari anggota untuk anggota. Ungkapan
sederhana tersebut sangat pas untuk menggambarkan kegiatan koperasi. Karena
seperti yang kita ketahui, koperasi dihidupkan dari iuran anggotanya, dan pada
akhirnya akan menghidupkan anggotanya. Dalam istilah politik kita kenal dengan
sebutan demokrasi. Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata
bahasa inggris, yaitu 'co' dan 'operation'. Co berarti
bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikan co-operation
(koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara
istilah, pengertian koperasi adalah dadan usaha yang memiliki anggota
orang atau badan hukum yang didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi. Koperasi merupakan produk ekonomi yang
kegiatannya menjadi gerakan ekonomi kerakyatan, dan berjalan dengan prinsip
gotong-royong.
Setelah
kita tahu apa yang dimaksud dengan koperasi itu, baru kita bisa berandai – andai bagaimana kalu diri kita
menjadi seorang menteri koperasi, terutama menteri koperasi di Indonesia ini. Kita
semua tau lah bagaimana keadaan koperasi di negara kita ini, bisa dibilang
masih sangat dibawah standar. Banyak
koperasi atau UKM yang tutup karena mengalami kerugian atau kurangnya anggota.
Untuk itu hal yang
pertama akan saya lakukan adalah MENSOSIALISASIKAN KEPADA MASYARAKAT APA ITU
KOPERASI, APA FUNGSI DARI KOPERASI. Penjelasan tentang pengertian koperasi
sudah tertera diatas, sekarang Fungsi dari koperasi itu sendiri tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah
sebagai berikut:
·
Sebagai
urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
·
Sebagai
upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
·
Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Setelah
kita MENSOSIALISASIKAN APA ITU KOPERASI dan FUNGSINYA, pasti banyak warga Indonesia
yang berminat untuk masuk ke dunia atau bidang koperasi, nah disini membutuhkan
peran pemerintah yang sangat tinggi, karena dengan adanya campur tangan
pemerintah, masyarakat pasti akan merasa lebih aman dan percaya, tidak ragu
untuk menentukan pilihan, dan tentunya kita sebagai menteri koperasi harus
bersikap tanggung jawab dan juga harus siap siaga. Bertanggung jawab, setelah
kita memberikan sosialisasi tersebut otomatis banyak masyarakat yang berminat
untuk mendirikan koperasi atau UKM. Disini pemerintah harus MEMBERIKAN
PELATIHAN KEPADA MASYARAKAT YANG BERMINAT MASUK KE DUNIA KOPERASI , untuk jaman
sekarang menurut saya sangat penting untuk memberi pelatihan computer, karena
dengan computer bisa meminimalisir pekerjaan mausia. Dan juga bisa dilakukan
pelatihan manajerial perusahaan, pelatihan bisnis berbasis e commerce,
pelatihan jaringan usaha,, pelatihan perizinan hokum dan bisnis, dan lain
sebagainya. pendidikan dan pelatihan
perkoperasian tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan anggota,
pengurus, pengawas, atau karyawan dalam bidang pengetahuan perkoperasian,
tetapi juga dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan dan
usaha. Pendidikan dan pelatihan yang diberikan selalu dalam jangka waktu
yang singkat karena pada umumnya anggota, pengurus, pengawas, atau karyawan
kebanyakan masih kuliah/bekerja sambil mengelola koperasi. pelatihan
perkoperasian merupakan hal yang penting dalam pembinaan dan pengembangan
koperasi karena keberhasilan atau kegagalan koperasi banyak bergantung pada
tingkat pendidikan yang dampaknya akan meningkatkan partisipasi anggota. Oleh
karena itu, pendidikan dan pelatihan sangat diperlukan untuk memberikan bekal
yang memadai kepada anggota, agar anggota dapat berperan secara aktif dan
dinamis.
Agar
semua pelatihan tersebut bisa berjalan dengan baik dan lancer kita sebagai
menteri koperasi harus MENYEDIAKAN BERBAGAI FASILITAS YANG DIBUTUHKAN untuk
melakukan pelatihan atau sebagainya. Agar masyarakat lebih bersemangat
menjalankan koperasinya atau usaha kecilnya masing-masing. Fasilitas yang harus
disediakan misalnya seperti computer, laptop, tempat berkumpul atau untuk
rapat, yang paling penting memberikan kredit kepada masyarakat untuk
mengembangkan usaha koperasi mereka.
Selain
itu sebagai menteri koperasi kita juga harus MENINGKATKAN PENELITIAN ATAU
SURVEY KOPERASI, Penelititan untuk pembangunan perkoperasian sangat diperlukan
terutama untuk mengidentifikasikan masalah, mengadakan eksplorasi, dan
pengkajian berupa pilot project untuk pembangunan koperasi. Di samping
mengadakan penelitian untuk membuat suatu rencana kegiatan tertentu, penelitian
ini juga akan dilakukan berdasarkan kerja sama dengan perguruan tinggi di
daerah-daerah. Tujuannya untuk mengembangkan kemampuan penelitian dari
perguruan tinggi tersebut dan meletakkan dasar-dasar cinta akan perkoperasian
pada kalangan calon pimpinan yang masih menekuni pelajaran di perguruan tinggi.
Di
zaman sekarang ini banyak pasar pasar modern yang membuat pamor koperasi turun,
tugas sebagai menteri koperasi sekarang adalah memikirkan cara bagaimana
KOPERASI BISA MASUK KE DALAM PASAR MODERN YANG BERTARAF INTERNASIONAL,
sertidaknya meyakinka mereka untuk menerima keberadaan koperasi atau
menyediakan tempat untuk koperasi melakukan usaha di dalam pasar modern
tersebut.
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan dari
orang-sorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dengan adanya koperasi akan dapat
mengentaskan kemiskinan di Indonesiaa. Namun dalam pelaksanaanya, koperasi
memiliki berbagai kendala yang terjadi. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta
dari pemerintah agar koperasi di negara ini dapat berkembang.
0 komentar: