Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi :
§ Undang-Undang No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian
Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992:
Koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua
yakni:
1.
Koperasi
Primer adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi
Sekunder adalah
Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
§ Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
§ Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun
2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah mendirikan koperasi :
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai
kepentingan ekonomi yang Sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh
sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan
koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)
2.
Dilaksanakannya
Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya
rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh
20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat
dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota
(Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk
: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses
pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar
Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
Ø Nama dan tempat kedudukan
Ø Maksud dan tujuan
Ø Jenis koperasi dan Bidang usaha
Keanggotaan
Ø Rapat Anggota
Ø Pengurus, Pengawas dan Pengelola
Ø Permodalan, jangka waktu dan Sisa
Hasil Usaha
3.
Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan
Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang
dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat
NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). Selanjutnya notaris atau kuasa
pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang
berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
Ø 2 (Dua) rangkap salinan akta
pendirian bermeterai cukup.
Ø Data akta pendirian koperasi yang
dibuat dan ditandatangani nbotaris.
Ø Surat bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi oleh para pendiri.
Ø Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun
ke depan dan RAPB.
Ø Dokumen lain yang diperlukan sesuai
peraturan perundang undangan.
4.
Penelitian
oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi
tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
Ø Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan
(Pasal 8 Ayat 2),
Ø Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8
Ayat 2).
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
o Umum :
Ø Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK).
Ø Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
Ø Daftar hadir rapat pendirian
Koperasi
Ø Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan
dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
Ø Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
Ø Surat Bukti tersedianya modal yang
jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang
wajib dilunasi para pendiri.
Ø Rencana kegiatan usaha koperasi
minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan
Koperasi.
Ø Daftar susunan pengurus dan
pengawas.
Ø Daftar sarana kerja koperasi
Ø Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
Ø Struktur organisasi koperasi.
Ø Surat Pernyataan Status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya
Ø Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
§ Syarat Untuk Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
Ø Dua rangkap Salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaris (NPAK)
Ø Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi
Ø Daftar hadir rapat pendirian
koperasi
Ø
Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi)
Ø
Kuasa
pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
Ø
Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank
pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi
Ø
Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
Ø
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
Ø
Daftar
susunan pengurus dan pengawas
Ø
Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
Ø
Daftar
sarana kerja
Ø
Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
Ø
Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
Ø
Surat
pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
Ø
Struktur
organisasi KSP
Ø
Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti
pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar